BPPT Depok Permudah Pengurusan Ijin Rumah Ibadah
Depok, Radar Online
Pemerintah Kota Depok Jawa Barat meminta para pengurus rumah ibadah memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan. Sebab masih banyak rumah ibadah di Kota Depok yang belum mengantongi izin. Padahal, proses pembuatan IMB mudah dan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Cukup dengan mendapatkan izin dari 60 jamaah aktif dan 90 warga lingkungan.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok Sri Utomo kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (16/11/2011) menjelaskan, pemerintah kota Depok melalui BPPT berjanji akan mempermudah proses perizinan rumah ibadah, asalkan telah mendapatkan ijin dari 60 jamaah aktif dan 90 warga lingkungan serta ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” jelas Sri.
Jenis Layanan
Jenis Layanan Perijinan BPPT
1.Ijin Prinsip
2.Ijin Lokasi
3.Ijin Gangguan dan Surat Ijin Tempat Usaha
4.Ijin Pemasangan Reklame
5.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
6.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
7.Ijin Usaha Industri
Persyaratan
1.Ijin Prinsip
1.Proposal kegiatan
2.Dokumen Kepemilikan lahan
3.Identitas pemohon
4.Surat ijin tetangga
5.Persetujuan BPKM untuk PMA dan untuk SPBU
2.IPR
1.Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah
Tarif Retribusi
...


